Dana KONI Di Korupsi, Tiga Pelaku Dijebloskan Ke Jeruji Besi -->

Dana KONI Di Korupsi, Tiga Pelaku Dijebloskan Ke Jeruji Besi

Kamis, 1/15/2026


Faktasidik.id_Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.


Setelah lebih dulu menetapkan mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi, penyidik kini menyasar sektor paling krusial dalam pengelolaan keuangan organisasi.


Pada Rabu (14/1/2026), Kejari Lahat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing AMRL selaku Bendahara Umum KONI Lahat, serta dua wakilnya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus Porprov Jilid II.


Penetapan tersangka terhadap Bendahara Umum dinilai menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara. Pasalnya, jabatan tersebut memegang kendali penuh atas arus keluar-masuk dana organisasi, mulai dari pencairan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.


Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran serta pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk cabang olahraga. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terstruktur dan berulang, dengan tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu.


Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan aktif mengatur pencairan dana, menyusun laporan fiktif, serta memastikan aliran dana berjalan sesuai skema yang telah disepakati. 


Dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan kegiatan olahraga justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aliran dana yang diterima masing-masing tersangka berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nilai tersebut menguatkan dugaan bahwa perbuatan para tersangka bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.


Kejari Lahat menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara._red_ANA

Source : suarapublik

Al

Diposting : Kamis, 1/15/2026

TerPopuler