Gerak Cepat Polres Pagaralam Ringkus Pelaku Pencuri RX King -->

Gerak Cepat Polres Pagaralam Ringkus Pelaku Pencuri RX King

Kamis, 5/14/2026


Pagaralam,faktasidik.id-Jajaran Polres Pagaralam melalui Polsek Pagaralam Utara meringkus pelaku Pencuri Sepeda Motor milik Korban bernama Bimbi (26) warga Jalan Serma Zainal Abidin RT 03 RW 01Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.


Korban kehilangan sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 warna hitam bernomor polisi BG 4577 DE disaat dirinya sedang berjualan Ikan dipasar Nendangung. 


Dari laporan yang disebutkan oleh korban, Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Sekitar pukul 03.00 WIB korban pergi berdagang, 


Namun setiba kembali ke rumah pukul 09.00 WIB, kondisi rumah sudah dalam keadaan rusak. 


Engsel jendela dan grendel pintu diduga dirusak pelaku untuk masuk ke dalam rumah.


Korban kemudian mendapati sepeda motor kesayangannya telah hilang. Tidak hanya itu, 


Buku BPKB dan STNK kendaraan yang tersimpan di dalam lemari pakaian juga raib serta lemari ditemukan dalam kondisi berantakan.


Kasus ini langsung ditangani oleh jajaran Polsek Pagaralam Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel, 


Tidak menunggu waktu lama, Gerak cepat jajaran Polres Pagar Alam kembali membuahkan hasil.


Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mendapatkan informasi  


Saat dini hari Tim yang dipimpin Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Ade Putra SH dan personel gabungan bergerak cepat. 


Pelaku tak berdaya menghadapi kesigapan tim polres Pagaralam saat bersembunyi di rumahnya di kawasan Perumnas Griya Bangun Sejahtera.Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,


Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan yang pelaku yang berinisial DM (39), warga kel Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani SH didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, AMd. Kep  S,H mengatakan, 


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pagar Alam.


“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Ramdani.


Dari informasi yang didapatkan Pelaku diancam dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. 


(Alian)

Diposting : Kamis, 5/14/2026

TerPopuler