Faktasidik– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan perkara dugaan penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan ini menandai proses hukum memasuki tahap penanganan lanjutan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan kepada tim media, Rabu (11/2/2026).
Ia menyatakan berkas perkara telah resmi dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut oleh Kejari Bandar Lampung.
“Sudah dilimpahkan ke Kejari,” ujarnya singkat.
Perkara ini berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan Nilai anggaran Revitalisasi di SDN 1 Pinang Jaya sebesar Rp1.977.985.978, sedangkan di SDN 1 Rajabasa sebesar Rp1.068.982.000.
Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik dan sempat ditangani melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota legislatif dan dinyatakan bersalah melanggar etik.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah LSM yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat ke Kejati Lampung yang menilai BK DPRD ‘Tumpul’ dalam penanganan etik. Laporan tersebut disusun berdasarkan hasil monitoring dan investigasi gabungan yang dilakukan terhadap pelaksanaan proyek.
Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Beberapa temuan yang disorot antara lain dugaan ketidaksesuaian pola swakelola, keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
LSM juga mencatat proyek yang ditargetkan selesai pada 15 Desember 2025 dilaporkan molor hingga Januari 2026. Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu hasil pekerjaan. Aspek pengawasan dari pihak terkait turut menjadi perhatian dalam laporan tersebut.
Selain itu, pelapor melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang memuat dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Dugaan tersebut sebelumnya disebut telah diproses melalui mekanisme sidang kode etik di internal DPRD.
Atas dasar temuan tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk menelusuri dokumen pengelolaan anggaran proyek.
Kejati Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan proses selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Kejari Bandar Lampung. (Alian)
Editor : Redaktur Al
