Lahat, Keperwil Fakta hukum Indonesia Alian Kardi SPd Memperingatkan SMA /SMK Di Sumatera Selatan Agar Lebih Berhati-hati dalam melaksanakan SPMB.
Pasalnya pada proses Penerimaan Siswa Baru di tingkat Sekolah Menengah pertama (SLTP) dan Sekolah Menegah tingkat atas (SMA/SMK) di provinsi Sumatera Selatan masih terdapat praktek yang tidak mencerminkan hal sportivitas dan kejujuran.
Dalam temuannya dilapangan Yayasan Fakta hukum Sumsel Menemukan Salah Satu Sekolah di kabupaten Lahat dalam proses penerimaan masih menganut sistem titipan.
Dari pengakuan orang tua siswa, meskipun Anaknya pemegang medali Atlet Nasional tetap saja tidak bisa masuk,
Hal ini juga mematik ketidak percayaan masyarakat terhadap pola yang diterapkan oleh pihak sekolah.
Peringatan keras senada dengan instruksi Lembaga Anti Rasuah yakni KPK RI agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses SMPB.
Praktik pungutan liar dan pemberian imbalan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menjadi ruang pertama bagi anak-anak untuk menyaksikan bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui uang, kedekatan, atau jalur titipan.
Peringatan tersebut mengemuka setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Temuan itu dinilai menjadi sinyal bahwa upaya membangun budaya integritas di sektor pendidikan masih menghadapi pekerjaan besar.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan pintu masuk pembentukan karakter peserta didik. Karena itu, setiap bentuk kecurangan harus dicegah sejak awal.
“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan dapat tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti prosedur secara benar, tetapi juga berpotensi menanamkan persepsi keliru bahwa kesuksesan dapat dicapai melalui jalan pintas.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan. Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaan SPMB di seluruh daerah.
Tidak hanya pada proses penerimaan siswa, KPK juga menemukan tantangan integritas lain yang masih mengakar di lingkungan pendidikan. Hasil SPI Pendidikan 2024 mencatat sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Selain itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya maupun kenaikan kelas.
Menurut Dian, kebiasaan tersebut sering kali dianggap sebagai bentuk penghargaan biasa, padahal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan benar.
“Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai hal yang wajar. Padahal, jika dibiarkan, praktik ini dapat berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang yang lebih serius,” jelasnya.
(Alian)
