Operasi 17 Hari di Pagar Alam: 6 Kasus Narkoba Diberantas, 2,3 Kg Ganja dan Sabu Disita -->

Operasi 17 Hari di Pagar Alam: 6 Kasus Narkoba Diberantas, 2,3 Kg Ganja dan Sabu Disita

Rabu, 8/19/2026



PAGAR ALAM, Faktasidik.id – Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam, Sumatera Selatan, menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya selama periode pertengahan Agustus 2026.


​Dalam kurun waktu 17 hari, tepatnya 1 hingga 17 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam membongkar enam laporan polisi (LP) terkait penyalahgunaan narkotika dan mengamankan delapan orang tersangka.


​Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 27,14 gram sabu dan 2.300 gram (2,3 kilogram) ganja.


​​Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengungkapkan, pengungkapan beruntun ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lingkungan mereka.


​Menindaklanjuti informasi tersebut, Adam langsung menginstruksikan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.


​"Setiap informasi dari masyarakat langsung kami petakan dan tindak lanjuti dengan operasi penangkapan. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk bergerak di Pagar Alam," ujar Adam saat memberikan keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).


​Jaringan Lintas Daerah dan Residivis Dari delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, tujuh di antaranya merupakan warga lokal Kota Pagar Alam, sedangkan satu tersangka lainnya diketahui berasal dari DKI Jakarta.


​Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A.


Data Pengungkapan Kasus Keterangan Detail Periode Operasi 1-17 Agustus 2026, Jumlah Kasus / LP 6 Laporan Polisi, Jumlah Tersangka 8 Orang Laki-laki ( 7 Warga Pagar Alam, 1 Warga DKI Jakarta) Barang Bukti Disita 27,14 gram Sabu dan 2.300 gram (2,3 kg) Ganja. Catatan Khusus Tersangka berinisial D.A.N. merupakan residivis kasus serupa. 


Polisi mengidentifikasi salah satu tersangka berinisial D.A.N. sebagai residivis yang pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.


​Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


​Dalam Kasus ini setidaknya polisi selamatkan 7.500 Jiwa Berdasarkan kalkulasi taksiran penggunaan barang bukti yang berhasil disita, Polres Pagar Alam mengestimasikan telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman ketergantungan obat-obatan terlarang.


​"Dari total 27,14 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja ini, kami memperkirakan ada sekitar 7.500 jiwa yang berhasil kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tutur Adam.


​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam sanksi pidana berat Penjara Paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup serta Denda Paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Alian/SMSI Pagaralam) 

Diposting : Rabu, 8/19/2026

TerPopuler