Sambut HUT RI ke-81, Lurah Atung Bungsu Larang Penggalangan Dana Kemerdekaan di Jalan Raya -->

Sambut HUT RI ke-81, Lurah Atung Bungsu Larang Penggalangan Dana Kemerdekaan di Jalan Raya

Rabu, 8/12/2026

 


ATUNG BUNGSU, Faktasidik.id - 10 Agustus 2026 – Pemerintah Kelurahan Atung Bungsu menerbitkan surat himbauan resmi terkait pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Dalam arahan tersebut, Lurah Atung Bungsu, Wawan Priansyah, S.E., menginstruksikan seluruh panitia dan elemen masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan dana atau meminta sumbangan di area jalan raya.


​Langkah ini diambil guna menjaga keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban umum. Penggunaan badan jalan, bahu jalan, persimpangan, maupun median jalan untuk meminta sumbangan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu arus kendaraan. 


Lurah juga melarang tindakan menghentikan kendaraan secara langsung, menghadang pengendara, ataupun memasang barikade di jalan.


​"Himbauan ini dikeluarkan bukan untuk mengurangi semangat warga dalam memeriahkan hari kemerdekaan, melainkan agar perayaan berlangsung kreatif, aman, tertib, dan tetap menghormati hak para pengguna jalan," ujar Wawan Priansyah.


​Pemerintah Kelurahan mengarahkan para Ketua RT, RW, Karang Taruna, dan panitia kegiatan untuk mengedepankan asas gotong royong, musyawarah, dan swadaya masyarakat. 


Sebagai alternatif pengumpulan dana yang tertib dan transparan, pihak kelurahan merekomendasikan enam skema:

​Penggalangan Dana Lingkungan RT/RW: Iuran sukarela berdasarkan hasil musyawarah warga tanpa sifat memaksa.


​Sponsorship Lokal: Menggaet pelaku UMKM, pemilik toko, dan pengusaha setempat secara transparan.


​Penggalangan Dana Digital: Menggunakan sarana QRIS atau transfer bank resmi panitia dengan laporan yang jelas.


​Penjualan Produk Kreatif: Penjualan merchandise kemerdekaan, lelang produk warga, atau bazar.


​Kegiatan Amal & Hiburan: Pelaksanaan lomba, pertunjukan seni, atau ajang olahraga warga dengan kontribusi sukarela.


​Kontribusi Non-Tunai: Partisipasi warga dalam bentuk bantuan tenaga, konsumsi, perlengkapan, dekorasi, hingga hadiah lomba.


​Setiap panitia diminta untuk mengelola dan mencatat seluruh arus kas secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada warga. 


Apabila terdapat potensi gangguan ketertiban selama persiapan acara, panitia diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kelurahan Atung Bungsu dan pihak berwenang terkait.


​Melalui kebijakan ini, Kelurahan Atung Bungsu berharap semarak kemerdekaan tahun 2026 dapat dirayakan secara penuh sukacita, bermartabat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Aliyan)

Diposting : Rabu, 8/12/2026

TerPopuler